Rabu, 15 Juni 2016

Indonesia murabaha Store; Impianku 10 Tahun Lagi

Impian merupakan hak setiap orang, setiap orang boleh bermimpi tentang sesuatu yang ingin ia capai di masa yang akan datang, baik itu kaitannya dengan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, impian dapat diartikan; cita-cita (keinginan) yang mustahil atau susah dicapai. Akan tetapi bagi saya, impian adalah cita-cita yang bisa kita raih, tak ada kata mustahil selama kita berusaha meraihnya dengan tekad yang kuat, perencanaan yang matang, tindakan yang nyata dan tentu saja diiringi doa pada yang Maha Kuasa, Allah SWT.

Saya memiliki suatu impian yang sudah beberapa bulan ini terus menghinggapi pikiran saya. Impian yang sudah masuk dalam alam bawah sadar saya. Impian yang harus saya wujudkan di masa 10 tahun ke depan. Impian yang insya Allah akan bermanfaat tidak hanya bagi saya pribadi, keluarga, tetapi juga masyarakat luas.

Impian itu adalah mendirikan perusahaan kredit atau pembiayaan berbasis syariah, dengan menggunakan akad Murahabah. Akad murabahah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Satu hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

Perusahaan pembiayaan berbasis akad murabahah ini insya Allah nantinya akan memiliki nama Indonesia Murabaha Store. Indonesia Murabaha Store inilah yang akan membantu masyarakat yang menginginkan pemenuhan kebutuhan barang, baik itu elektronik maupun kebutuhan rumah tangga atau kendaraan bermotor dengan menggunakan skema pembayaran kredit/angsuran secara syariah, menggunakan akad murabahah. Dengan hadirnya Indonesia Murabaha Store, diharapkan bisa menjadi penyeimbang ditengah maraknya lembaga kredit konvensional di masyarakat kita saat ini.

Dengan adanya Indonesia Murabaha store ini diharapkan masyarakat umum dapat mengetahui bahwa dalam ajaran Islam dikenal konsep kredit secara syariah yang pastinya insya Allah akan terhindar dari riba. Saat ini, sebagian besar masyarakat masih mengenal sistem kredit di lembaga atau perusahaan penyedia kredit barang konvensional.

Untuk mewujudkan pendirian lembaga pembiayaan berbasis akad murabahah ini memang tidak sedikit dana yang harus dipersiapkan. Mulai dari biaya pendirian badan hukum perusahaan seperti CV, sewa lokasi usaha, perlengkapan alat tulis kantor, perizinan usaha, biaya iklan serta modal awal untuk pembelian barang yang diinginkan konsumen juga harus dipersiapkan tentunya.

Hitungan secara garis besar mendirikan perusahaan pembiayaan murabahah berada dikisaran 500 juta rupiah. Dana tersebut sudah termasuk modal untuk pembeliaan barang sebesar 80 persen atau sekitar 400 juta, serta sisanya untuk biaya pendirian dan perizinan dan sewa tempat untuk 2 tahun pertama.

Adapun margin keuntungan bagi perusahaan untuk setiap barang yang di beli oleh konsumen dengan skema murabahah ialah sekitar 30% sampai dengan 40% tergantung kesepakatan lembaga dengan konsumen. Dengan tenor angsuran selama 6 sampai 12 bulan. Dengan asumsi diatas, maka dalam waktu satu tahun beroperasi, jikalau dirata-rata margin berada di kisaran 30% saja, maka di akhir tahun dana modal awal 400 juta tadi bertambah sebesar 120 juta menjadi total 520 juta, ditahun pertama. Ditahun berikutnya, dana yang terkumpul bisa diakumulasikan untuk pembiayaan baru untuk konsumen baru maupun yang sudah pernah melakukan pembiayaan. Tentu saja keuntungan diatas belum dikurangi dengan biaya operasional bulanan seperti gaji karyawan, sewa kantor dan biaya operasional lainnya.

Melihat peluang yang sedemikian bagus dan pangsa pasar yang sangat terbuka lebar, tentu saja pendirian lembaga pembiayaan murabahah ini insya Allah akan bermanfaat untuk masyarakat dan akan menguntungkan secara bisnis dan yang tak kalah pentingnya ialah teredukasinya masyarakat luas akan adanya skema murabahah dalam pemenuhan kebutuhan masyakat terhadap suatu barang yang dibutuhkan dengan bebas riba tentunya.

Tentunya kebutuhan untuk mendirikan Indonesia Murabaha Store yang berkisar 500 juta itu untuk ukuran saya masih dirasa nominal yang sangat besar. Sedangkan, dana yang saya miliki saat ini masih kurang dari seperlimanya, jauh di bawah target. Dengan pendapatan perbulan saya saat ini sekitar 7 juta rupiah, yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga sehari-hari 3 juta rupiah, angsuran 1 juta rupiah dan simpanan untuk dana darurat satu juta rupiah perbulan. Dengan komposisi pengeluaran seperti itu, otomatis saya hanya memiliki dana menganggur sebesar 2 juta rupiah perbulan.

Kalau saya hitung- hitung, baik hitungan sendiri maupun dibantu kalkulator simulasi investasi di internet. Dengan kebutuhan dana 400 juta dalam 10 tahun rasanya hal yang sulit tercapai apabila hanya dilakukan dengan menabung pada produk tabungan rutin 2 juta rupiah perbulan. Dibutuhkan waktu sekitar 200 bulan atau 16 tahun untuk mendapatkan dana 400 juta dengan menabung rutin 2 juta perbulan, waktu yang cukup lama bagi saya. Itu pun bila asumsi bagi hasil bank syariah tersebut equivalent setara 2% per tahun.

Lalu bagaimana solusinya bila kita memiki target dana 400 juta dalam waktu 10 tahun, dengan simpanan rutin 2 juta rupiah per bulan selama 10 tahun?

Saya coba googling dan saya mendapatkan informasi ternyata ada banyak media investasi yang dapat kita pergunakan agar dapat memaksimalkan dana yang kita miliki saat ini untuk mencapai tujuan keuangan di masa yang akan datang. Salah satunya melalui investasi keuangan syariah.

Investasi syariah adalah kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba' (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah. Investasi syariah memiliki beberapa instrumen, yaitu bisa mempergunakan deposito syariah pada perbankan syariah maupun investasi di pasar modal syariah yang dibagi ke dalam beberapa instrumen investasi syariah yaitu Saham Syariah, Obligasi Syariah, dan Reksadana Syariah.

Yang disebutkan terakhir itulah yang menarik bagi saya yaitu investasi keuangan syariah melalui Reksadana Syariah di Pasar Modal Syariah. Adapun menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic Investment Funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara  manajer investasi dengan pengguna investasi.

Saya mencoba mencari informasi sebanyak dan sedetail mungkin mengenai investasi syariah melalui instrumen investasi pada reksadana syariah. Hingga akhirnya saya sampai pada satu titik kesimpulan, bahwa investasi keuangan syariah dapat membantu mewujudkan impian saya 10 tahun yang akan datang untuk mendirikan lembaga pembiayaan berbasis murabahah.

Kesimpulan itu didapat dari beberapa kelebihan yang dimiliki oleh produk reksadana syariah itu sendiri, yaitu;

1. Reksadana syariah dikelola oleh management yang profesional dan amanah sehingga dana investasi kita dikelola sebaik mungkin untuk mendapatkan return yang optimal.
2. Pengelolaan diawasi oleh badan yang bertanggungjawab penuh sehingga pengelolaannya tidak melenceng dari nilai syariah.
3. Biaya investasi yang diperlukan cenderung lebih rendah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja. Masyarakat luas bisa berinvestasi dalam reksadana syariah.
4. Informasi yang berkaitan dengan kinerja investasi diinformasikan secara terbuka melalui media massa sehingga sifatnya transparan.
5. Keuntungan yang dihasilkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.

Adapun jenis-jenis reksadana syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah terbagi kedalam 10 jenis, diantaranya:

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
3. Reksa Dana Syariah Saham;
4. Reksa Dana Syariah Campuran;
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi;
6. Reksa Dana Syariah Indeks;
7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
9. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Setelah saya memahami apa itu reksadana syariah beserta kelebihannya dibanding produk investasi lain, saya pun mencoba melakukan simulasi investasi reksadana syariah di salah satu web perusahaan sekuritas. Simulasi ini penting dilakukan untuk dapat mengetahui sejauh mana besaran nilai hasil akhir investasi kita dimasa yang akan datang. Meskipun harap dicatat bahwa asumsi return imbal hasil bergantung pada kondisi pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Saya coba masuk ke sebuah situs perusahaan sekuritas yang menyediakan produk reksadana syariah. di situs tersebut terdapat menu simulasi investasi reksadana. Di situ terdapat beberapa kolom yang wajib di isi, diantaranya nominal investasi awal, kolom jumlah investasi bulanan, kolom periode investasi dan yang terakhir jenis reksadana syariah yang harus dipilih, diantara pilihannya itu ialah: Reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang.

Diantara ke empat pilihan tadi saya memutuskan memilih jenis Reksadana Syariah Saham, karena hasil investasi atau return reksadana syariah saham lebih besar dari jenis reksadana lainnya. Hukum investasi memang akan berlaku high risk high return akan tetapi dengan adanya diversifikasi fortofolio yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas, risiko tersebut dapat diminimalisir meskipun tidak dapat dihilangkan.

Dalam simulasi investasi web tersebut, dalam kolom nominal investasi awal saya masukkan nominal 100 juta rupiah, karema memang dana awal yang saya miliki dan akan diinvestasikan di awal senilai nominal tersebut. Kemudian untuk kolom jumlah investasi bulanan saya masukkan 2 juta rupiah setiap bulan dan untuk kolom periode investasi saya input 10 tahun, terakhir jenis reksadana nya saya pilih reksadana jenis saham syariah.

Selang beberapa saat, simulasi tersebut memproses dengan cepat. Dari hasil input data di atas, dihasilkan nilai investasi akhir sebesar Rp. 1.001.335.866, nominal yang besar mengingat sebetulnya kebutuhan target dana saya sebesar 500 juta. Simulasi tersebut didapat dengan asumsi pendapatan imbal hasil sekitar 15% per tahunnya.

Andaikan pada kenyataannya ternyata pendapatan imbal bagi hasil investasi saya tersebut hanya sekitar 12% per tahun pun, saya akan menerima nilai investasi akhir sebesar Rp. 794.716.842 masih diatas target kebutuhan dana saya juga yang sebesar 500 juta.

Dari kedua simulasi tersebut, sampailah saya pada suatu keyakinan akan pentingnya berinvestasi secara syariah melalui reksadana syariah di Pasar Modal Syariah sejak dini. Dengan berinvestasi di reksadana syariah, impian saya akan dapat terwujud dengan baik. Aka terencana dengan baik, karena insya Allah pengelolaannya yang amanah dan profesional. Tentunya saja ada faktor lain yang sangat menentukan dalam investasi reksadana syariah ini adalah dari faktor saya sendiri yaitu kedisiplinan saya dalam menambah jumlah investasi reksadana syariah setiap bulannya secara teratur. Menunda kesenangan saat ini, untuk dinikmati hasilnya di masa10 tahun yang akan datang.

Kini, saya semakin lega. Semakin semangat bekerja dan juga semangat untuk memulai berinvestasi dalam salah satu instrumen keuangan syariah yaitu reksadana syariah setiap bulannya mulai saat ini juga. Dan mempersiapkan kesuksesan yang akan diraih dimasa yang akan datang. Saya memilih investasi syariah yang amanah, bagaimana dengan Anda? Ayo Wujudkan Impianmu #10TahunLagi.

Sumber bacaan:

http://kbbi.web.id/

http://carainvestasibisnis.com/investasi-reksadana-syariah/

http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2015/11/26/mengenal-jenis-reksa-dana-syariah-yang-baru/

http://www.academia.edu/5425161/Investasi_Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar